• Penyuluhan Hukum
  • Sesepuh
  • Minggu, 26 Juni 2011

    Ba Pam


    BA PAM SI TUUD






    NAMA  : GEDE SUARMIKA
    PANGKAT/NRP : SERKA/21020112731182
    TEMPAT/TGL. LAHIR : BULELENG, 10-11-1982

    Ba Pam Si Tuud Kumdam IX/Udayana dijabat oleh seorang Bintara Angkatan Darat berpangkat Sersan, dengan tugas pokok :
    1. Membantu Paur Pam Kumdam IX/Udayana untuk mengatur sistem pengamanan satuan.
    2. Melaksanakan pengamanan dalam bidang personel, keluarga, materiil, pemberitaan dan kegiatan lainnya.
    3. Memelaksanakan pemeliharaan tata tertib dan disiplin dilingkungan kesatuan.
    4. Melaksanakan dan mengumpulkan data keterangan untuk dihimpun guna mencegah terjadinya pelanggaran/hal-hal yang tidak diinginkan.
    5. Menyiapkan dan melaksanakan pemeriksaan (BAP) anggota yang melakukan pelanggaran.
    6. Membuat laporan keamanan/kejadian di satuan.
    Tugas sehari-hari :
    1. Melaksanakan pengamanan dalam bidang personel, keuangan, materiil, pemberitaan dan kegiatan lainnya.
    2. Melakukan pemeliharaan tata tertib dan disiplin dilingkungan kesatuan.
    3. Menghimpun dan mengumpulkan data keterangan guna cegah dini dan deteksi dini untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
    Tugas periodik :
    1. Membuat laporan pengamanan satuan Kumdam IX/Udayana ke komando atas.
    2. Melaksanakan kegiatan pengamanan administrasi personel, (surat-surat identitas diri seperti : KTP, KTA, SIM dan STNK) guna mengatasi pasi Garplin diluar satuan.
     Tugas Insidentil :
    1. Melaksanakan tugas piket di Kumdam IX/Udayana ataupun piket Garnizun.
    2. Melakukan pemeriksaan (BAP) kepada anggota yang melakukan pelanggaran atas perintah Ka Kumdam ataupun Paur Pam Kumdam IX/Udayana.
    Peralatan Kerja :
    1. Komputer.
    2. Buku Agenda Kerja.
    3. Bujuk Nik.
    4. Buku Kontrol.
    Kondisi Kerja : Kondusif

    Resiko Kerja : Lembur.

    Paur Pam


    PAUR PAM SI TUUD




    NAMA  : Sri Hartata, S.H.
    PANGKAT/NRP : Letda Chk/21990155910378
    TEMPAT/TGL. LAHIR : Klaten, 03-031978


    Paur Pam Si Tuud Kumdam IX/Udayana dijabat oleh seorang Pama Angkatan Darat berpangkat Letnan Chk, dengan tugas pokok :
    1. Merencanakan dan mengatur sistem pengamanan kesatuan.
    2. Menyelenggarakan pengamanan dalam bidang personel, keuangan, materiil, pemberitaan dan kegiatan lainnya.
    3. Menyelenggarakan pemeliharaan tata tertib dan disiplin dilingkungan kesatuan Kumdam IX/Udayana.
    4. Menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan keterangan untuk mencegah terjadinya pelanggaran/hal-hal yang tidak diinginkan.
    5. Menyelenggarakan/melaksanakan pemeriksaan anggota yang melakukan pelanggaran.
    6. Membuat laporan keamanan/kejadian di satuan.
    Tugas Sehari-hari :
    1. Bertanggung jawab dalam penylenggaraan pengamanan di bidang personel, materiil, keuangan, pemberitaan dan kegiatan lainnya di satuan.
    2. Menghimpun dan mengumpulkan data keterangan guna cegah dini dan deteksi dini untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
    3. Melaksanakan koordinasi dengan instansi lain dalam rangka Ba Pulket.
    Tugas Periodik :
    1. Membuat laporan pengamanan satuan Kumdam IX/Udayana ke komando atas.
    2. Melaksanakan kegiatan pengamanan administrasi personel, (surat-surat identitas diri seperti : KTP, KTA, SIM dan STNK) guna mengatasi pasi Garplin diluar satuan.
    Tugas Insidentil :
    1. Mewakili Ka Kumdam atau Kasi Tuud Kumdam IX/Udayana dalam acara rapat atau koordinasi dengan instansi lain berkaitan dengan Pam.
    2. Melaksanakan tugas piket di Kodam IX/Udayana ataupun piket garnizun.
    3. Melakukan pemeriksaan (BAP) kepada anggota yang melakukan pelanggaran.
    Peralatan Kerja :
    1. Komputer.
    2. Buku Agenda Kerja.
    3. Bujuk Nik.
    4. Buku Kontrol.
    Kondusi kerja : Kondusif.

    Resiko kerja : Lembur.

    Ba Pers


    BA PERS SI TUUD




    NAMA  : Milasrih
    PANGKAT/NRP : Serda/16-01-1989
    TEMPAT/TGL. LAHIR : Loteng, 16-01-1989

    Ba Pers Si Tuud Kumdam IX/Udayana dijabat oleh seorang Bintara Angkatan Darat berpangkat Serda, dengan tugas pokok :
    1. Melaksanakan pelayanan administrasi personel militer/PNS.
    2. Mengikuti perkembangan terhadap setiap perubahan administrasi  personel baik berupa mutasi maupun berupa pangkat, jabatan, pensiun, pendidikan maupun berkala.
    3. Menyelenggarakan perawatan dan penyimpanan CB personel dengan baik dan aman.
    4. Senantiasa konsultasi dengan satuan lain yang berkaitan dengan urusan personel.
    5. Menyiapkan data personel untuk keperluan kenaikan pangkat, perubahan jabatan, berkala mutasi, pendidikan, tanda penghargaan dan setya lencana serta pensiun.
    6. Menyelenggarakan administrasi personel yang meninggal dunia dan evakuasi.
    7. Menyiapkan surat perintah Ka Kumdam IX/Udayana bagi personel yang meninggal dunia dan evakuasi.
    8. Menyiapkan surat jalan bagi personel yang akan melaksanakan tugas keluar garnizun dan ijin tertentu.
    9. Melakukan pengecekan/mendata personel yang sakit dan segera melaporkan kepada Paur Pers atau Kasi Tuud Kumdam IX/Udayana.
    Tugas Sehari-hari :
    1. Melaksanakan segala urusan pekerjaan dan kegiatan administrasi yang menyangkut urusan personel.
    2. Memelihara administrasi personel dan peralatan yang digunakan Si Tuud Kumdam IX/Udayana.
    3. Melaksanakan koordinasi dengan staf lain maupun satuan lain yang berhubungan dengan administrasi personel.
    4. Memelihara kebersihan ruang kerja Si Tuud Kumdam IX/Udayana.
    Tugas Periodik :
    1. Membuat laporan kekuatan personel secara periodik.
    2. Menyiapkan dan mengajukan data personel untuk keperluan UKP dan berkala.
    Tugas Insidentil :
    1. Melaksanakan perintah Ka Kumdam atau Kasi  Tuud maupun Paur Tuud Kumdam IX/Udayana yang berkaitan dengan urusan personel ke instansi lainnya.
    2. Melaksanakan tugas piket di satuan Makumdam dan Makodam IX/Udayana.
    Peralatan Kerja :
    1. Komputer.
    2. Buku Agenda Kerja.
    3. Buku Registrasi Surat-Surat Personel.
    Kondisi Kerja : Kondusif

    Resiko Kerja : Lembur

    Paur Min Perslog

    PAUR MIN PERSLOG SI TUUD





    NAMA  : -
    PANGKAT/NRP : -
    TEMPAT/TGL. LAHIR : -
     
    Paur Min Perslog Si Tuud Kumdam IX/Udayana dijabat oleh seorang Pama Angkatan Darat berpangkat Letnan Chk, dengan tugas pokok :
    1. Menyelenggarakan pelayanan dan perawatan personel.
    2. Menyelenggarakan kegiatan administrasi materiil.
    3. Menyelenggarakan atau meningkatkan bagi anggota personel.
    4. Merencanakan pengadaan kebutuhan dan fasilitas kantor.
    5. Merencanakan kegiatan dan rencana kerja.
    6. Merencanakan dalam memberikan jadwal kepada Ka Tuud Kumdam IX/Udayana.
    7. Melakukan pengawasan dalam pengurusan ULP.
    Tugas Sehari-hari :
    1. Melakukan pengawasan terhadap pelayanan dan perawatan personel.
    2. Mengawasi dalam kegiatan administrasi.
    3. Melaksanakan pengecekan terhadap kebutuhan fasilitas kantor.
    4. Melakukan pengawasan dalam meningkatkan kesejahteraan bagi anggota.
    5. Mengawasi kegiatan dan rencana kerja.
    Tugas Periodik :
    1. Melaksanakan pengecekan terhadap surat yang masuk dan keluar.
    2. Melakukan pengecekan kebutuhan dan fasilitas kantor.
    3. Melakukan pengawasan dalam setiap kegiatan.
    Tugas Insidentil :
    1. Menghadiri rapat Ka atau Waka Kumdam IX/Udayana.
    2. Mewakili Kasi Tuud Kumdam IX/Udayana dalam menghadiri rapat Ka atau Waka Kumdam IX/Udayana.
    3. Melaksanakan piket Kodam/Garnizun Kodam IX/Udayana.
    Peralatan Kerja :
    1. Komputer
    2. Alat Tulis Kantor
    3. Buku Agenda
    Kondisi Kerja : Kondusif.

    Resiko Kerja : Lembur.

    Bamin Urdal

     
    BAMIN URDAL SI TUUD




    NAMA  : Supriyanto
    PANGKAT/NRP : Serka/629172
    TEMPAT/TGL. LAHIR : Pati, 02-02-1968

    Bamin Urdal Si Tuud Kumdam IX/Udayana dijabat oleh seorang Sersan Angkatan Darat berpangkat Sersan Mayor, dengan tugas pokok :
    1. Menyelenggarakan kegiatan administrasi umum.
    2. Menyelenggarakan kegiatan administrasi keuangan.
    3. Menyelenggarakan kegiatan protokol dan upacara.
    4. Menyelenggarakan pengaturan piket.
    5. Menyelenggarakan kegiatan pelayanan dan pemeliharaan kantor.
    6. Menyelenggarakan kegiatan pemeliharaan alat kesatrian, alat mesin kantor, kendaraan bermotor, senjata, munis dan alat inventaris lainnya.
    Tugas sehari-hari :
    1. Membuat peraturan khusus dalam lingkungan Kumdam IX/Udayana yang berlaku dengan urusan dalam.
    2. Membantu Ka Urdal Si Tuud Kumdam IX/Udayana dalam :
    • Melaksanakan kegiatan administrasi umum.
    • Melaksanakan kegiatan Protokol dan Upacara.
    • Melaksanakan kegiatan pelayanan dan kebersihan kantor.
    • Melaksanakan kegiatan pengaturan piket.
    Tugas Periodik :
    1. Melaksanakan pembuatan laporan secara berkala.
    2. Membuat pengajuan kebutuhan ATK dan anggaran untuk Si Tuud Kumdam IX/Udayana
    Tugas Insidentil : Melaksanakan tugas piket satuan Kumdam IX/Udayana dan Makodam IX/Udayana

    Peralatan Kerja :
    1. Komputer.
    2. Buku Agenda.
    3. Alat Tulis Kantor.
    Kondisi Kerja : Kondusif

    Resiko Kerja : Lembur

    Kaurdal Si Tuud

     KAURDAL SI TUUD



    NAMA  : Cokorda Gde Darma Putra, BC.Hk.
    PANGKAT/NRP : Kapten Chk/544932
    TEMPAT/TGL. LAHIR : Denpasar, 13-12-1962

    Kaurdal Si Tuud Kumdam IX/Udayana dijabat oleh seorang Pama Angkatan Darat berpangkat Kapten Chk, dengan tugas pokok :
    1. Menyelenggarakan kegiatan administrasi umum secara teliti dan cermat.
    2. Menyelenggarakan dan melaksanakan penggunaan logistik personel.
    3. Menyelenggarakan administrasi keuangan secara cermat. 
    4. Bertanggung jawab tentang:
    • keamanan kantor, personel dan materiil.
    • kebersihan dan ketertiban kantor
    • kepengurusan masalah, perumahan anggota.
    • perawatan alsatri, alsintor, ranmor, senjata, munisi dan alat inventaris lainnya.
    Tugas sehari-hari :
    1. Melakukan pengawasan terhadap administrasi umum.
    2. Melakukan pengawasan kegiatan administrasi keuangan.
    3. Mengawasi dan melaksanakan pengecekan terhadap kebutuhan fasilitas kantor.
    4. Mengawasi penyelenggaraan kegiatan pengaturan piket.
    5. Mengawasi penyelenggaraan kegiatan pelayanan dan pemeliharaan kantor.
    6. Mengawasi penyelenggaraan kegiatan pemeliharaan Alsatri, Alsinor, Rumdis, Ranmor, Senjata, munisi dan alat inventaris lainnya.
    Tugas periodik :
    1. Melaksanakan pengecekan pembuatan laporan-laporan yang berkaitan dengan personel, materiil, logistik dan keuangan.
    2. Melakukan pengecekan pembuatan renlat-renlap tiap materi kegiatan dalam periodik.
    Tugas Insidentil :
    1. Menghadiri rapat Ka atau Waka Kumdam IX/Udayana.
    2. Mewakili Kasi Tuud dalam menghadiri rapat Ka atau Waka Kumdam IX/Udayana.
    3. Melaksanakan piket Kodam/Garnizun.
    Peralatan Kerja :
    1. Komputer
    2. Bujuk Nik
    3. Buku Agenda
    Kondisi Kerja : Kondusif

    Resiko Kerja : Lembur

    Rabu, 22 Juni 2011

    Tugas dan Tanggung Jawab Waka Kumdam IX/Udayana

    Waka Kumdam IX/Udayana dijabat oleh seorang Pamen Angkatan Darat berpangkat Letkol Chk Sarjana Hukum, merupakan pembantu utama Kakumdam IX/Udayana dengan tugas kewajiban sebagai berikut :
    1. Mengatur, mengkoordinasikan dan mengawasi semua usaha, pekerjaan serta kegiatan staf agar sesuai dengan program kerja.
    2. Merumuskan dan memberikan petunjuk atau pengarahan setiap kebijakan pimpinan kepada staf di jajarannya.
    3. Mengkoordinasikan pembuatan laporan staf sebagai bahan laporan Kakumdam IX/Udayana kepada satuan atas.
    4. Melaksanakan pengamatan secara terus menerus dan penilaian secara periodik terhadap prestasi kerja pejabat di kesatuannya.
    5. Menyampaikan pertimbangan dan saran staf kepada Kakumdam IX/Udayana mengenai hal-hal yang menyangkut bidang tugasnya.
    6. Mewakili Kakumdam IX/Udayana apabila Kakumdam IX/Udayana berhalangan dalam menjalankan tugasnya.
    Waka Kumdam IX/Udayana dalam melaksanakan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Kakumdam IX/Udayana.

    Tugas dan Tanggung Jawab Kakumdam IX/Udayana

    Kakumdam IX/Udayana dijabat oleh seorang Pamen Angkatan Darat berpangkat Kolonel Chk Sarjana Hukum, dengan tugas kewajiban sebagai berikut :

    1. Sebagai Pimpinan Kumdam IX/Udayana
    • Memimpin dan mengendalikan semua UPK agar sesuai dengan Progja.  
    • Memelihara dan meningkatkan perawatan materiil serta administrasi Logistik.
    • Memelihara sejarah satuan dan tradisi Corp Hukum di wilayah Kodam IX/Udayana.
    • Menegakkan Hukum, disiplin dan Tatib dilingkungan Kumdam IX/Udayana. 
    • Meningkatkan kesejahteraan, kemampuan kerja serta pengembangan personel dalam rangka kesiapan operasional satuan. 
    • Meningkatkan daya guna, hasil guna, dan keserasian kerja dilingkungan KumdamIX/Udayana. 
    2. Sebagai Perwira Staf Khusus Pangdam IX/Udayana
    • Menyampaikan saran dan pendapat hukum kepada Pangdam IX/Udayana mengenai hal-hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
    • Melaksanakan bimbingan fungsi teknis hukum di kesatuan pengguna jajaran Kodam IX/Udayana.
    • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi hukum di kesatuan pengguna jajaran Kodam IX/Udayana.
    • Membantu Pangdam IX/Udayana dalam kedudukannya selaku Ankum dan Papera di lingkungan Kodam IX/Udayana.
    • Melaksanakan dukungan dan memberikan bantuan hukum dalam rangka mendukung tugas Kodam IX/Udayana.
    • Melaksanakan pengamatan dan mengevaluasi penerapan hukum di jajaran Kodam IX/Udayana.
    • Membantu Panglima Kodam IX/Udayana dan para Komandan di Jajaran Kodam IX/Udayana dalam merumuskan peraturan, pedoman, petunjuk teknis yang diperlukan dalam mendukung tugas Kodam IX/Udayana.
    Kakumdam IX/Udayana dalam melaksanakan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Pangdam IX/Udayana, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasdam IX/Udayana.

    Jumat, 17 Juni 2011

    Penyuluhan di Desa Kebon Bukit Karangasem

    Kakumdam IX/Udayana Letkol Chk Drs. I Made Kantikha, S.H., M.H. mendapat kepercayaan untuk memberikan penyuluhan hukum di desa Kebon Bukit Karangasem (Pura Jati Wantilan) pada Hari Kamis, 6 Juni 2011. Dalam kesempatan ini beliau mensosialisasikan UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara di wilayah Kodim 1623/Karangasem, yang dihadiri oleh Kasdim 1623/Karangasem para tokoh agama, tokoh masyarakat dan warga masyarakat di sekitar daerah tersebut.Kakumdam IX/Udayana beserta Kaur Luhkum Si Dukkum Kumdam IX/Udayana Kapten Chk Luter Tarigan, S.H. menjelaskan bahwa Pertahanan Negara (Hanneg) sudah diatur dalam UU pasal 27 ayat 3, pasal 30 ayat 1, ayat 2 dan ayat 5, Tap MPR RI Nomor VI/MPR/200 ttg pemisahan TNI dan POLRI seta Tap MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan POLRI.
    Adapun Hakekat dari  hanneg adalah upaya pertahanan bersifat semesta didasarkan hak dan kewajiban serta keyakinan pada kekuatan diri. Tujuan Hanneg yaitu menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan negara, keselamatan bangsa dari ancamanDalam kesempatan ini disampaikan pula komponen cadangan dalam mempertahankan negara, yaitu : warga negara, sumber daya alam, dan sarana prasarananasional yang disipakan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama dalam hal ini TNI. Pelaksanaan Hanneg dengan cara, yaitu : pendidikan kewarganegaraan, latihan dasar prajurit sukarela atau militer, dan pengabdian sesuai profesi.
    TNI sebagai alat pertahanan NKRI, terdiri dari Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU) ini bertugas : mempertahankan kedaulatan dan keutuhan RI, melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa, melaksanakan operasi militer selain perang, dan ikut aktif dalam pemeliharaan perdamaian regional dan internasional. Pengerahan kekuatan TNI yang berperang merupakan wewenang dari Presiden dimana dalam pengerahan pasukan tersebut harus mendapat persetujuam DPR kecuali dalam keadaan memaksa untuk menghadapi ancaman.
    Dalam waktu 2x24 jam, pengerahan prajurit harus mendapat persetujuan DPR. Jika DPR tidak setuju maka presiden menghentikan pengerahan operasi militer. Dalam menetapkan kebijakan umum hanneg, presiden dibantu oleh Dewan Pertahanan. sebagai pengerahan operasi militer. Tugas dari dewan pertahanan adalah menelaah, menilai dan menyusun kebijakan terpadu haneg agar departemen, pemerintahan, lembaga pemerintahan non departemen, masyarakat beserta TNI dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab di lingkungan hanneg, menelaah, menilai dan menyusun kebijakan terpadu pengerahan komponen hanneg dlm rangka mobilisasi dan demobilisasi, serta menelaah dan menilai resiko dari kebijakan yg akan ditetapkan.
    Anggota tetap dewan pertahanan adalah wakil presiden, menteri pertahanan, menteri luar negeri, menteri dalam negeri, dan panglima. Pembinaan kemampuan pertahanan ditujukan untuk terselenggaranya sebuah sistem hanneg sebagaimana sebagaiman dalam UU, SDN berupa SDM, SDA, dan Buatan, nilai-nilai dan dana didayagunakan untuk peningkatan kemampuan hanneg, Indonesia dapat dimanfaatkan pembinaan kemampuan pertahanan negara dengan penelitian dan pengembangan industri teknologi di bidang pertahanan. Hanneg tersebut dibiayai dari anggaran pendapatan belanja negara untuk membangun, memelihara, mengembangkan, dan menggunakan TNI serta komponen pertahanan lainnya.