• Penyuluhan Hukum
  • Sesepuh
  • Selasa, 09 Agustus 2011

    Paur Peradilan Um/Agama

    PAUR PERADILAN UM/AGAMA


    NAMA : Soniardhi, S.H.
    PANGKAT/NRP : Letda Chk (K)/11040015141281
    TEMPAT/TGL.LAHIR : Sleman, 18-12-1981 

     
    Perwira Urusan Peradilan Umum/Agama (Paur Peradilan  Um/Agama) bertindak sebagai pembantu Kasi Bankum dalam mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan bantuan hukum di bidang Peradilan Umum dan Peradilan Agama dengan tugas dan kewajiban sebagai berikut :
     
    1. Memberikan nasehat hukum dalam penyelesaian perkara yang dihadapi Kesatuan, Prajurit, Pegawai Negeri Sipil, Keluarga dan badan-badan hukum yang berada dalam jajaran Kodam IX/Udayana di bidang Peradilan Umum dan Peradilan Agama.
    2. Melaksanakan kegiatan Advokasi, Negosiasi, Mediasi maupun kegiatan Non Litigasi lainnya bagi Satuan, Prajurit, PNS dan Keluarganya di jajaran Kodam IX/Udayana baik di lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama.  
    3. Melaksanakan administrasi bantuan hukum yang berkaitan dengan Surat Perintah, Surat Kuasa maupun administrasi lainnya yang diperlukan berkaitan dengan perkara Peradilan Umum dan Peradilan Agama.  
    4.  Merumuskan pendapat dan saran hukum kepada Pangdam IX/Udayana maupun kepada para Dan/Ka Satdisjan jajaran Kodam IX/Udayana berkaitan dengan proses penyelesaian perkara di satuan-satuan jajaran Kodam IX/Udayana.
    5. Melaporkan secara berkala seluruh perkembangan kegiatan bantuan hukum di lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama kepada Kasi Bankum.