• Penyuluhan Hukum
  • Sesepuh
  • Rabu, 17 Agustus 2011

    Paur Peradilan Mil/Tun

    PAUR PERADILAN MIL/TUN






    NAMA : I Gusti Komang Winarta, S.H.
    PANGKAT/NRP : Lettu Chk/21940113481271
    TEMPAT/TGL.LAHIR : PACET,CIANJUR, 29-12-1971

    Perwira Urusan Peradilan Militer/Tata Usaha Negara (Paur Peradilan Mil/TUN) bertindak sebagai pembantu Kasi Bankum dalam mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan bantuan hukum di bidang Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara dengan tugas dan kewajiban sebagai berikut :

    1. Memberikan nasehat hukum dalam penyelesaian perkara yang dihadapi Kesatuan, Prajurit, Pegawai Negeri Sipil, Keluarga dan badan-badan hukum yang berada dalam jajaran Kodam IX/Udayana di bidang Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.
    2. Melaksanakan kegiatan Advokasi, Negosiasi, Mediasi maupun kegiatan Non Litigasi lainnya bagi Satuan, Prajurit, PNS dan Keluarganya di jajaran Kodam IX/Udayana baik di lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.
    3. Melaksanakan administrasi bantuan hukum yang berkaitan dengan Surat Perintah, Surat Kuasa maupun administrasi lainnya yang diperlukan berkaitan dengan perkara Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.
    4.  Merumuskan pendapat dan saran hukum kepada Pangdam IX/Udayana maupun kepada para Dan/Ka Satdisjan di jajaran Kodam IX/Udayana berkaitan dengan proses penyelesaian perkara di satuan-satuan jajaran Kodam IX/Udayana.
    5.  Melaporkan secara berkala seluruh perkembangan kegiatan bantuan hukum di lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan tata Usaha Negara kepada Kasi Bankum.