• Penyuluhan Hukum
  • Sesepuh
  • Rabu, 02 Maret 2011

    Sejarah Kumdam 9 Udayana

    SEJARAH PEMBENTUKAN SATUAN HUKUM KODAM

    1. Latar Belakang Pembentukan

    Setelah terbentuknya Komando Daerah Militer XVI/Udayana di Denpasar pada tanggal 27 Mei 1957, selanjutnya pada tanggal 19 Januari 1961 dengan Surat Perintah Keputusan Pangdam XVI/Udayana Nomor KPTS-03/I/1961 dibentuklah Inspeksi Kehakiman Kodam XVI/Udayana (Ikehdam) yang berkedudukan di Denpasar dan sebagai pimpinan Ikehdam XVI/Udayana yang pertama adalah Mayor Ckh Syamsul Bahar, Bc.Hk. Adapun pembentukan Ikehdam XVI/Udayana berdasarkan atas :
    a. Radiogram Kasad Nomor : T.1873/1960 tanggal 9 Mei 1960
    b. Surat Irkeh Angkatan Darat Nomor B-874/1960 tanggal 9 Juli 1960.
    c. Surat Keputusan Pangdam XVI/Udayana Nomor : Kep-03/I/1961 tanggal 19 Januari 1961.

    Dengan adanya perubahan struktur organisasi Inspeksi Kehakiman Angkatan Darat diganti menjadi Direktorat Kehakiman Angkatan Darat, maka Ikehdam-Ikehdam di daerah juga disesuaikan dengan struktur organisasi di Pusat menjadi Direktorat Kehakiman Kodam (Kehdam).

    Demikian halnya dengan Ikehdam XVI/Udayana berdasarkan Surat Keputusan Dirkehdam Nomor Kep-60/11/1966 diubah menjadi Kehdam XVI/Udayana dan sebagai pimpinan Kehdam XVI/Udayana dijabat oleh Letkol Chk Soebiyanto, S.H.




    Sebagaimana kita ketahui bahwa sejak terbentuknya Ikehdam XVI/Udayana yang merupakan pengemban fungsi Kehakiman Militer di Nusa Tenggara, maka didalam melaksanakan kegiatan mempunyai dua unsur pelaksana yaitu Pengadilan Tentara (Lanta) dan Kejaksaan Tentara (Saanta). Seiring dengan perkembangan organisasi TNI AD maka Inspeksi Kehakiman Kodam diubah menjadi Kehakiman Kodam dan terakhir menjadi Hukum Kodam. Kegiatan Pengadilan Tentara dan Kejaksaan Tentara pun tidak lagi menjadi tugas dari Hukum Kodam tapi sudah ditarik ke Babinkum TNI dimana Pengadilan Tentara menjadi Mahmil dan Kejaksaan Tentara menjadi Otmil.

    2. PEMRAKARSA

    Kodam IX/Udayana sebagai komponen utama bidang pertahanan melakukan langkah prioritas berupa tindakan preventif dalam rangka menegakkan kedaulatan dan keutuhan NKRI dengan cara melaksanakan tugas operasional, meningkatkan kegiatan penegakan hukum baik di darat, laut maupun udara, mencegah eksploitasi sumber daya alam, pengamanan alur laut kepulauan Indonesia, diwilayah yurisdiksi nasional khususnya wilayah Nusa Tenggara.
    Inspeksi Kehakiman Daerah Militer XVI (IKEHDAM) Udayana ditetapkan pada tanggal 19 Januari 1961 dengan Surat Perintah Keputusan Pangdam XVI/Udayana Nomor KPTS-03/1/1961. Ikehdam sebagai Badan Staf dalam Skodam XVI/Udayana dan Mayor Syamsul Bahar sebagai kepalanya.

    3. PROSES PEMBENTUKAN KUMDAM IX/UDAYANA

    Sejalan dengan perkembangan Kodam XVI/Nusra/Raksabuana, baik dibidang organisasi personil maupun dalam pelaksanaan tugas, maka diadakan perubahan nama agar lebih selaras dengan kondisi, watak dan sejarah perjuangan rakyat Nusa Tenggara. Pada tanggal 27 Mei 1960, bertepatan dengan ulang tahun Kodam XVI/Nusra/Raksabuana yang ke-3, Kepala Staf Angkatan Darat meresmikan lambang/panji “Garuda Wijaya” dan nama “Udayana” untuk Kodam XVI/Nusra/Raksabuana, sehingga sejak saat itu pula Kodam XVI/Nusra/Raksabuana secara resmi berubah menjadi Kodam XVI/Udayana. Kodam XVI/Udayana berkembang terus mengikuti perkembangan Bangsa Indonesia.
    Dengan adanya perubahan nama Kodam XVI/Raksabuana menjadi Kodam XVI/Udayana maka berakibat pula pada satuan, dinas, jawatan yang berada dibawah Kodam XVI/Udayana pun mengikuti perubahan nama dari Kodam XVI/Udayana. Ikehdam pun mengalami perubahan mengacu pada perubahan dari satuan pembina kecabangan yaitu Direktorat Kehakiman Angkatan Darat berubah menjadi Direktorat Hukum Angkatan Darat maka Ikehdam berubah menjadi Kehdam dan terakhir Kumdam (Hukum Kodam).

    4. KONDISI AWAL KUMDAM IX/UDAYANA

    Pada awalnya bernama Inspeksi Kehakiman Daerah Militer XVI (IKEHDAM) Udayana ditetapkan pada tanggal 19 Januari 1961 dengan Surat Perintah Keputusan Pangdam XVI/Udayana Nomor KPTS-03/1/1961. Berdasarkan Keputusan Kasad Nomor 131/II/1985 tanggal 12 Pebruari 1985 terhitung mulai tanggal 1 April 1985 sebutan Kodam XVI/Udayana dirubah menjadi Kodam IX/Udayana termasuk didalamnya Badan Pelaksana Khusus Hukum Komando Daerah Militer IX/ Udayana (Kumdam IX/Udayana).

    Berdasarkan Keputusan Kasad nomor Kep/42/XI/2006 tanggal 27 Nopember 2006 tentang Orgas Kumdam IX/Udayana. Kumdam IX/Udayana adalah badan pelaksana Kodam yang berkedudukan langsung dibawah Pangdam, yang memiliki tugas pokok menyelenggarakan bantuan dan dukungan hukum serta perundang-undangan dalam rangka mendukung tugas pokok Kodam.

    Kumdam IX/Udayana dari awal pembentukan hingga saat ini menempati tanah dan bangunan di Jl. Yos Sudarso No. 8 Denpasar yaitu rumah okupasi dari partai terlarang/anggota eks PKI berdasarkan Surat Keputusan Pangkobkamtib Laksusda Nusra Nomor Skep/51/Kamda/10/1975 tanggal 22 Oktober 1975.