• Penyuluhan Hukum
  • Sesepuh
  • Jumat, 17 Juni 2011

    Penyuluhan di Desa Kebon Bukit Karangasem

    Kakumdam IX/Udayana Letkol Chk Drs. I Made Kantikha, S.H., M.H. mendapat kepercayaan untuk memberikan penyuluhan hukum di desa Kebon Bukit Karangasem (Pura Jati Wantilan) pada Hari Kamis, 6 Juni 2011. Dalam kesempatan ini beliau mensosialisasikan UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara di wilayah Kodim 1623/Karangasem, yang dihadiri oleh Kasdim 1623/Karangasem para tokoh agama, tokoh masyarakat dan warga masyarakat di sekitar daerah tersebut.Kakumdam IX/Udayana beserta Kaur Luhkum Si Dukkum Kumdam IX/Udayana Kapten Chk Luter Tarigan, S.H. menjelaskan bahwa Pertahanan Negara (Hanneg) sudah diatur dalam UU pasal 27 ayat 3, pasal 30 ayat 1, ayat 2 dan ayat 5, Tap MPR RI Nomor VI/MPR/200 ttg pemisahan TNI dan POLRI seta Tap MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan POLRI.
    Adapun Hakekat dari  hanneg adalah upaya pertahanan bersifat semesta didasarkan hak dan kewajiban serta keyakinan pada kekuatan diri. Tujuan Hanneg yaitu menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan negara, keselamatan bangsa dari ancamanDalam kesempatan ini disampaikan pula komponen cadangan dalam mempertahankan negara, yaitu : warga negara, sumber daya alam, dan sarana prasarananasional yang disipakan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama dalam hal ini TNI. Pelaksanaan Hanneg dengan cara, yaitu : pendidikan kewarganegaraan, latihan dasar prajurit sukarela atau militer, dan pengabdian sesuai profesi.
    TNI sebagai alat pertahanan NKRI, terdiri dari Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU) ini bertugas : mempertahankan kedaulatan dan keutuhan RI, melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa, melaksanakan operasi militer selain perang, dan ikut aktif dalam pemeliharaan perdamaian regional dan internasional. Pengerahan kekuatan TNI yang berperang merupakan wewenang dari Presiden dimana dalam pengerahan pasukan tersebut harus mendapat persetujuam DPR kecuali dalam keadaan memaksa untuk menghadapi ancaman.
    Dalam waktu 2x24 jam, pengerahan prajurit harus mendapat persetujuan DPR. Jika DPR tidak setuju maka presiden menghentikan pengerahan operasi militer. Dalam menetapkan kebijakan umum hanneg, presiden dibantu oleh Dewan Pertahanan. sebagai pengerahan operasi militer. Tugas dari dewan pertahanan adalah menelaah, menilai dan menyusun kebijakan terpadu haneg agar departemen, pemerintahan, lembaga pemerintahan non departemen, masyarakat beserta TNI dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab di lingkungan hanneg, menelaah, menilai dan menyusun kebijakan terpadu pengerahan komponen hanneg dlm rangka mobilisasi dan demobilisasi, serta menelaah dan menilai resiko dari kebijakan yg akan ditetapkan.
    Anggota tetap dewan pertahanan adalah wakil presiden, menteri pertahanan, menteri luar negeri, menteri dalam negeri, dan panglima. Pembinaan kemampuan pertahanan ditujukan untuk terselenggaranya sebuah sistem hanneg sebagaimana sebagaiman dalam UU, SDN berupa SDM, SDA, dan Buatan, nilai-nilai dan dana didayagunakan untuk peningkatan kemampuan hanneg, Indonesia dapat dimanfaatkan pembinaan kemampuan pertahanan negara dengan penelitian dan pengembangan industri teknologi di bidang pertahanan. Hanneg tersebut dibiayai dari anggaran pendapatan belanja negara untuk membangun, memelihara, mengembangkan, dan menggunakan TNI serta komponen pertahanan lainnya.