BASI UNDANG
NAMA : Desak Made Alit Suartini
PANGKAT/GOL/NIP : Pengatur Muda II/a-197201062002122002
TEMPAT/TGL.LAHIR : Denpasar, 06-01-1972
Basi Undang dijabat oleh seorang Bintara berpangkat Sersan dengan tugas dan kewajiban sebagai berikut :
1. Menyiapkan himpunan peraturan sesuai dengan kelompoknya agar dapat dengan mudah oleh Kaur Turjuk.
2. Menyiapkan alat peralatan dalam rangka memperbanyak materi Perundang-undangan.
3. Menyelenggarakan penyusunan materi Perundang-undangan yang telah di perbanyak dalam rangka persiapan distribusinya kepada satuan-satuan dilingkungan KOdam IX/Udayana.
4. Menyiapkan kertas dan tinta cetak dalam rangka memperbanyak materi Perundang-undangan yang diperlukan dan kordinasi dengan Bati Urmin Log.
5. Membantu Kaur Turjuk dalam rangka kordinasi dengan instansi lain yang terkait.
6. Menyelenggarakan perhimpunan dan pengelompokan materi Perundang-undangan yang berlaku atas petunjuk Kaur Turjuk.