• Penyuluhan Hukum
  • Sesepuh
  • Kamis, 18 Agustus 2011

    Basi Undang

    BASI UNDANG




    NAMA : Desak Made Alit Suartini
    PANGKAT/GOL/NIP : Pengatur Muda II/a-197201062002122002
    TEMPAT/TGL.LAHIR : Denpasar, 06-01-1972

    Basi Undang dijabat oleh seorang Bintara berpangkat Sersan dengan tugas dan kewajiban sebagai berikut :

    1. Menyiapkan himpunan peraturan sesuai dengan kelompoknya agar dapat dengan mudah oleh Kaur Turjuk.

    2. Menyiapkan alat peralatan dalam rangka memperbanyak materi Perundang-undangan.

    3. Menyelenggarakan penyusunan materi Perundang-undangan yang telah di perbanyak dalam rangka persiapan distribusinya kepada satuan-satuan dilingkungan KOdam IX/Udayana.

    4. Menyiapkan kertas dan tinta cetak dalam rangka memperbanyak materi Perundang-undangan yang diperlukan dan kordinasi dengan Bati Urmin Log.

    5. Membantu Kaur Turjuk dalam rangka kordinasi dengan instansi lain yang terkait.

    6. Menyelenggarakan perhimpunan dan pengelompokan materi Perundang-undangan yang berlaku atas petunjuk Kaur Turjuk.