• Penyuluhan Hukum
  • Sesepuh
  • Tampilkan postingan dengan label undang. Tampilkan semua postingan
    Tampilkan postingan dengan label undang. Tampilkan semua postingan

    Kamis, 18 Agustus 2011

    Operator Komputer

    OPERATOR KOMPUTER SI UNDANG



    NAMA  : NI PUTU DESY NATARI, A.Md.
    PANGKAT/NRP : PENGATUR IIC/197912272009122002
    TEMPAT/TGL. LAHIR : DENPASAR, 27-12-1979

    Operator Komputer yang dijabat oleh seorang PNS Gol II/a-d dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :

    1. Mengadministrasikan seluruh kegiatan Si Undang.

    2. Membuat konsep-konsep pengajuan kebutuhan Si Undang.

    3. Mengadakan pengetikan seluruh keperluan administrasi Si Undang.

    4. Berkewajiban menanyakan kepada konseptor setiap terdapat kejanggalan bahasa, bentuk dan isi surat dan meneliti kembali setiap hasil pengetikan sebelum dikembalikan kepada konseptor.

    5. Bertanggung jawab tentang kebersihan dan penggunaan komputer yang di percayakan kepadanya.     

    Turmin Per-UU-an

    TURMIN PERUNDANG-UNDANGAN


    NAMA  : Ni Luh Putu Sudiasih
    PANGKAT/NRP : Penata Muda IIIa/196312121986022001
    TEMPAT/TGL. LAHIR : Denpasar, 12-12-1963 

    Turmin Perundang-Undangan yang dijabat oleh seorang PNS Gol II / a-d dengan tugas sebagai berikut :

    1. Melaksanakan pengaturan dan penyusunan semua jenis Perundang-undangan dan buku-buku yang bersifat ilmiah serta buku-buku penting lainnya termasuk majalah-majalah dari bulletin dalam bentuk perpustakaan.

    2. Mengatur pelaksanaan peminjaman bahan-bahan perpustakaan secara cermat dan mengadakan pencatatn secara teliti serta menagih bahan-bahan itu kepada peminjam yang terlambat mengembalikannya.

    3. Peminjaman bahan-bahan perpustakaan oleh pihak luar hanya seijin Ka Kumdam.

    4. Menyiapkan rencana Si Undang Per Triwulan.

    5. Menyiapkan konsep laporan bulanan, triwulan dan tahunan Si Undang atas petunjuk Kaur Turjuk.

    6. Menyelenggarakan tata administrasi Si Undang.

    7. Menyelenggarakan registrasi peralatan dan perlengkapan.

    8. Mengatur secara teliti serta mengawasinya secara cermat sehingga peralatan dan perlengkapan dimaksud dapat berfungsi setiap saat.

    Tur Agenda

    TUR AGENDA SI UNDANG


    NAMA  : Risma Dewi Silalahi
    PANGKAT/NRP : Penata Tk.I IId/ 196908261996032001
    TEMPAT/TGL. LAHIR : Bandung, 26-08-1969

    Tur Agenda dijabat oleh seorang PNS Gol II / a-d dengan tugas dan kewajiban sebagai berikut:

    1. Mencatat seluruh Surat-surat keluar masuk Si Undang.

    2. Memilah-milah surat sesuai dengan pengelompokan atas petunjuk pengatur administrasi Perundang-undangan.

    3. Bertanggung jawab atas kerahasiaan surat-surat dan dokumentasi yang di pegangnya.

    4. Menyiapkan surat-surat penting dan pengarsipan mengirim surat-surat yang telah dipersiapkan sesuai dengan alamat masing-masing.

    Basi Undang

    BASI UNDANG




    NAMA : Desak Made Alit Suartini
    PANGKAT/GOL/NIP : Pengatur Muda II/a-197201062002122002
    TEMPAT/TGL.LAHIR : Denpasar, 06-01-1972

    Basi Undang dijabat oleh seorang Bintara berpangkat Sersan dengan tugas dan kewajiban sebagai berikut :

    1. Menyiapkan himpunan peraturan sesuai dengan kelompoknya agar dapat dengan mudah oleh Kaur Turjuk.

    2. Menyiapkan alat peralatan dalam rangka memperbanyak materi Perundang-undangan.

    3. Menyelenggarakan penyusunan materi Perundang-undangan yang telah di perbanyak dalam rangka persiapan distribusinya kepada satuan-satuan dilingkungan KOdam IX/Udayana.

    4. Menyiapkan kertas dan tinta cetak dalam rangka memperbanyak materi Perundang-undangan yang diperlukan dan kordinasi dengan Bati Urmin Log.

    5. Membantu Kaur Turjuk dalam rangka kordinasi dengan instansi lain yang terkait.

    6. Menyelenggarakan perhimpunan dan pengelompokan materi Perundang-undangan yang berlaku atas petunjuk Kaur Turjuk.

    Penata Dok Pustaka

    PENATA DOK PUSTAKA


    NAMA  : Ni Wayan Sariati, S.H.
    PANGKAT/NRP : Penata Tk.I IIId/ 196311051996032001
    TEMPAT/TGL. LAHIR : Selabih, 05-11-1963

    Penata dokumen perpustakaan disingkat penata dok pustaka dijabat oleh PNS Gol III/a-b dengan tugas dan kewajiban sebagai berikut :

    1. Menyelenggarakan dokumentasi dalam bentuk daftar, penyusunan arsip dan lain-lainnya dari peraturan/perundang-undangan yang pernah dan saat ini berlaku baik peraturan pusat maupun daerah di wilayah kodam.

    2. Mengatur atau menyusun semua jenis peraturan perundang-undangan dalam bentuk perpustakaan.

    3. Menyiapkan peraturan/perundang-undangan khusus yang di perlukan bagi tugas-tugas khusus yang sedang dilaksanakan oleh kodam.

    4. Menghimpun data peraturan perundang-undangan dalam arti data-data materi peraturan hasil-hasil penerapan peraturan perundang-undangan tersebut, hambatan-hambatan pelaksanaannya dan lain-lain.

    5. Mengadakan evaluasi-evaluasi data-data tersebut untuk dapat memberi saran apakah materi peraturan perundang-undangan tersebut sudah dapat memenuhi kebutuhan atau belum, apakah sudah maupun mendukung tugas kodama tau sebaliknya.

    Rabu, 17 Agustus 2011

    Kaur Turjuk Kara

    KAUR TURJUK KARA



    NAMA : Luter Tarigan, S.H.
    PANGKAT/NRP : Kapten Chk/2910097280870
    TEMPAT/TGL.LAHIR : Deli Serdang31-08-1970


    Kepala Urusan Peraturan Petunjuk Dan Perkara disingkat Kaur Turjuk Kara dijabat oleh seorang Pama Angkatan Darat berpangkat Kapten Chk dengan tugas dan kewajiban sebagai berikut : 
    1. Menghimpun dan mengelompokkan peraturan Perundang-undangan berdasarkan materi yang diatur.
    2. Menyiapkan pokok-pokok materi peraturan Perundang-undangan/peraturan serta sistem pelaksanaannya dan selanjutnya menuangkan dalam konsep untuk di gunakan dalam mendukung pelaksanaan tugas Kodam.
    3. Menyiapkan pelaksanaan peraturan Perundang-undangan diatasnya bila di perlukan.
    4. Menerima, meneliti konsep peraturan dilingkungan Kodam.
    5. Menyiapkan peraturan-peraturan/Perundang-undangan yang diperlukan bagi tugas-tugas khusus di lingkungan Kodam.

    Senin, 08 Agustus 2011

    Kasi Undang

    KASI UNDANG


    NAMA : Kiswari, S.H.
    PANGKAT/NRP : Mayor Chk/1920020460666
    TEMPAT/TGL. LAHIR : Sidoarjo, 18-06-1966

    KASI PERUNDANG-UNDANGAN dijabat oleh seorang Pamen Angkatan Darat berpangkat Mayor Chk Sarjana Hukum, merupakan pembantu Kakumdam yang bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan di bidang Perundang-undangan, dengan tugas kewajiban sebagai berikut :
    1.  Memimpin, mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan tugas Si Perundang-undangan.
    2.  Merencanakan, menyusun, mengatur dan melaksanakan Program Kerja SiPerundang-undangan
    3.  Memelihara ketertiban dan disiplin serta membuat daftar penilaian anggota Si Perundang-undangan.
    4.  Merencanakan, melaksanakan kompilasi hukum dan Perundang-undangan Nasional dan Hukum Internasional yang terkait serta berpengaruh terhadap penggunaan kekuatan unsure-unsur Kodam dalam Operasi Militer.
    5.  Melaksanakan penelitian dan analisis peraturan Perundang-undangan.
    6.  Memelihara dokumentasi dan perpustakaan Kumdam.
    7.  Melaksanakan pencatatan dan melaporkan perkara yang terjadi di lingkungan Kodam.