• Penyuluhan Hukum
  • Sesepuh
  • Kamis, 18 Agustus 2011

    Penata Dok Pustaka

    PENATA DOK PUSTAKA


    NAMA  : Ni Wayan Sariati, S.H.
    PANGKAT/NRP : Penata Tk.I IIId/ 196311051996032001
    TEMPAT/TGL. LAHIR : Selabih, 05-11-1963

    Penata dokumen perpustakaan disingkat penata dok pustaka dijabat oleh PNS Gol III/a-b dengan tugas dan kewajiban sebagai berikut :

    1. Menyelenggarakan dokumentasi dalam bentuk daftar, penyusunan arsip dan lain-lainnya dari peraturan/perundang-undangan yang pernah dan saat ini berlaku baik peraturan pusat maupun daerah di wilayah kodam.

    2. Mengatur atau menyusun semua jenis peraturan perundang-undangan dalam bentuk perpustakaan.

    3. Menyiapkan peraturan/perundang-undangan khusus yang di perlukan bagi tugas-tugas khusus yang sedang dilaksanakan oleh kodam.

    4. Menghimpun data peraturan perundang-undangan dalam arti data-data materi peraturan hasil-hasil penerapan peraturan perundang-undangan tersebut, hambatan-hambatan pelaksanaannya dan lain-lain.

    5. Mengadakan evaluasi-evaluasi data-data tersebut untuk dapat memberi saran apakah materi peraturan perundang-undangan tersebut sudah dapat memenuhi kebutuhan atau belum, apakah sudah maupun mendukung tugas kodama tau sebaliknya.