PENATA DOK PUSTAKA
NAMA : Ni Wayan Sariati, S.H.
PANGKAT/NRP : Penata Tk.I IIId/ 196311051996032001
TEMPAT/TGL. LAHIR : Selabih, 05-11-1963
Penata dokumen perpustakaan disingkat penata dok pustaka dijabat oleh PNS Gol III/a-b dengan tugas dan kewajiban sebagai berikut :
1. Menyelenggarakan dokumentasi dalam bentuk daftar, penyusunan arsip dan lain-lainnya dari peraturan/perundang-undangan yang pernah dan saat ini berlaku baik peraturan pusat maupun daerah di wilayah kodam.
2. Mengatur atau menyusun semua jenis peraturan perundang-undangan dalam bentuk perpustakaan.
3. Menyiapkan peraturan/perundang-undangan khusus yang di perlukan bagi tugas-tugas khusus yang sedang dilaksanakan oleh kodam.
4. Menghimpun data peraturan perundang-undangan dalam arti data-data materi peraturan hasil-hasil penerapan peraturan perundang-undangan tersebut, hambatan-hambatan pelaksanaannya dan lain-lain.
5. Mengadakan evaluasi-evaluasi data-data tersebut untuk dapat memberi saran apakah materi peraturan perundang-undangan tersebut sudah dapat memenuhi kebutuhan atau belum, apakah sudah maupun mendukung tugas kodama tau sebaliknya.