• Penyuluhan Hukum
  • Sesepuh
  • Kamis, 29 September 2011

    Latniscab Kum (Gar Bankum) tentang Eksepsi dan Pledoi TA 2011

















    Pada hari Senin tanggal 26 September 2011, warga Kumdam IX/Udayana melaksanakan kegiatan Latihan Teknis Kecabangan Hukum (Penyelenggaraan Bantuan Hukum) tentang Eksepsi dan Pledoi. Kegiatan ini di isi oleh PNS III/d Ni Wayan Sariati, S.H. dan Kapten Chk H.I.S. Sipayung, S.H.

    Eksepsi adalah tangkisan atas dakwaan jaksa penuntut umum oleh terdakwa/pembela karena dakwaan dinilai salah dalam hal "prosedur", dan menyangkut materi dakwaan. Misalnya karena penyidikan tidak dilakukan oleh penyidik yang seharusnya ditentukan oleh undang-undang, karena telah terjadi Error in Persoona, karena pada saat penyidikan klien tidak didampingi oleh pembela, karena dakwaan obscuur liber, dan lain-lain.

    Kata “pledoi” itu berasal dari bahasa Belanda, yaitu Pleidooi yang artinya pembelaan (Subekti, Kamus Hukum, 1973). Pledoi merupakan upaya terakhir dari seorang terdakwa atau pembela dalam rangka mempertahankan hak-hak dari kliennya, membela kebenaran yang diyakininya, sesuai buktibukti yang terungkap dalam persidangan. Upaya terakhir maksudnya, upaya dari terdakwa/pembela dalam persidangan perkara tersebut, sebelum dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Negeri.