• Penyuluhan Hukum
  • Sesepuh
  • Minggu, 07 Agustus 2011

    KASI BANKUM

    KASI BANKUM


    NAMA  : Allan Hermit Prasetyo, S.H.
    PANGKAT/NRP : Mayor Chk/ 11980028990675
    TEMPAT/TGL. LAHIR : Manado, 10-06-1975

    Kepala Seksi Bantuan Hukum (Kasi Bankum) merupakan pembantu Kakumdam yang bertanggungjawab menyelenggarakan kegiatan di bidang bantuan hukum dengan tugas kewajiban sebagai berikut :

    1)            Memimpin, mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan tugas Sibankum.

    2)            Merencanakan, menyusun, mengatur dan melaksanakan Program Kerja Sibankum.

    3)            Melaksanakan administrasi bantuan hukum.

    4)            Memelihara ketertiban, disiplin dan membuat daftar penilaian anggota Sibankum.

    5)            Melaksanakan pembelaan di dalam maupun di luar Pengadilan kepada kesatuan, prajurit, keluarga dan badan-badan hukum yang berada di jajaran Kodam IX/Udayana.

    6)            Melaksanakan penyelesaian perkara yang dihadapi oleh kesatuan, prajurit dan keluarganya di jajaran Kodam IX/Udayana.

    7)            Merumuskan pendapat dan saran hukum kepada Pangdam IX/Udayana tentang proses penyelesaian perkara.

    8)            Melaporkan seluruh perkembangan kegiatan bantuan hukum secara berkala kepada Kakumdam IX/Udayana.

    9)            Membuat laporan kegiatan seksi bantuan hukum secara berkala kepada Kakumdam. IX/Udayana