• Penyuluhan Hukum
  • Sesepuh
  • Selasa, 09 Agustus 2011

    Kaur Peradilan

    KAUR PERADILAN


    NAMA : Wihandoyo, A.Md., S.H.
    PANGKAT/NRP : Lettu Chk/21950301721174
    TEMPAT/TGL.LAHIR : Pasuruan, 05-11-1974


    Kepala Urusan Peradilan (Kaur Peradilan) bertindak sebagai pembantu Kasi Bankum dalam mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang bantuan hukum dengan tugas dan kewajiban sebagai berikut :
    1. Mengatur, mengkoordinasikan dan mengawasi semua usaha, pekerjaan dan kegiatan staf sesuai dengan Program Kerja Seksi Bantuan Hukum.
    2. Merencanakan, menyusun, mengatur dan melaksanakan Program Kerja Sibankum.
    3. Mengkoordinasikan dan melaksanakan administrasi bantuan hukum.  
    4. Memelihara ketertiban, disiplin dan membuat konsep daftar penilaian anggota Sibankum. 
    5. Mengatur pelaksanaan pemberian nasehat hukum dalam penyelesaian perkara yang dihadapi Kesatuan, Prajurit, Pegawai Negeri Sipil, Keluarga dan badan-badan hukum yang berada dalam jajaran Kodam IX/Udayana baik dalam perkara Pidana Militer, Pidana Umum, Perdata, maupun Tata Usaha Negara/Militer.
    6. Mengkoordinasikan pelaksanaan Advokasi, Negosiasi, Mediasi maupun kegiatan Non Litigasi lainnya bagi Satuan, Prajurit, PNS dan Keluarganya di jajaran Kodam IX/Udayana baik di lingkungan Peradilan Militer, Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan HAM maupun di lingkungan Peradilan lainnya.
    7. Mengatur pembuatan pendapat dan saran hukum kepada Pangdam IX/Udayana maupun kepada para Dan/Ka Satdisjan jajaran Kodam IX/Udayana berkaitan dengan proses penyelesaian perkara di satuan-satuan jajaran Kodam IX/Udayana.
    8. Melaporkan seluruh perkembangan kegiatan bantuan hukum secara berkala kepada Kasi Bankum.
    9. Mengkoordinasikan pembuatan laporan seluruh kegiatan bantuan hukum.