• Penyuluhan Hukum
  • Sesepuh
  • Kamis, 18 Agustus 2011

    Operator Komputer

    OPERATOR KOMPUTER SI UNDANG



    NAMA  : NI PUTU DESY NATARI, A.Md.
    PANGKAT/NRP : PENGATUR IIC/197912272009122002
    TEMPAT/TGL. LAHIR : DENPASAR, 27-12-1979

    Operator Komputer yang dijabat oleh seorang PNS Gol II/a-d dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :

    1. Mengadministrasikan seluruh kegiatan Si Undang.

    2. Membuat konsep-konsep pengajuan kebutuhan Si Undang.

    3. Mengadakan pengetikan seluruh keperluan administrasi Si Undang.

    4. Berkewajiban menanyakan kepada konseptor setiap terdapat kejanggalan bahasa, bentuk dan isi surat dan meneliti kembali setiap hasil pengetikan sebelum dikembalikan kepada konseptor.

    5. Bertanggung jawab tentang kebersihan dan penggunaan komputer yang di percayakan kepadanya.