• Penyuluhan Hukum
  • Sesepuh
  • Tampilkan postingan dengan label Bankum. Tampilkan semua postingan
    Tampilkan postingan dengan label Bankum. Tampilkan semua postingan

    Rabu, 17 Agustus 2011

    Operator Komputer 2

    OPERATOR KOMPUTER 2 SI BANKUM



    NAMA : I Gusti Anak Agung Putra Aryawati
    PANGKAT/NRP : Pengatur Tk.I IId/196507171991032003
    TEMPAT/TGL.LAHIR : Br. Abiantuwung-Kediri, 17-07-1965

    Operator Komputer Seksi Bantuan Hukum mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut :

    1. Melaksanakan pengetikan kegiatan administrasi seksi bantuan hukum.

    2. Melakukan pengecekan pengetikan produk seksi bantuan hukum sesuai dengan Juk Minu TNI.

    3. Melaksanakan kegiatan kebersihan di ruangan seksi bantuan hukum.

    Operator Komputer 1

    OPERATOR KOMPUTER 1 SI BANKUM


    NAMA : Ni Made Sukarni
    PANGKAT/NRP : Pengatur Muda IIa/197209091999032005
    TEMPAT/TGL.LAHIR : Puring, 09-09-1972
     
    Operator Komputer Seksi Bantuan Hukum mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut :

    1. Melaksanakan pengetikan kegiatan administrasi seksi bantuan hukum.

    2. Melakukan pengecekan pengetikan produk seksi bantuan hukum sesuai dengan Juk Minu TNI.

    3. Melaksanakan kegiatan kebersihan di ruangan seksi bantuan hukum.

    Tur Agenda

    TUR AGENDA SI BANKUM


    NAMA : Gede Budiarta
    PANGKAT/NRP : Pengatur Tk. I IId/197405121998031003
    TEMPAT/TGL.LAHIR : Bastala, 12-05-1974

    Pengatur Agenda Seksi Bantuan Hukum (Tur Agenda Bankum) bertindak sebagai pelaksana administrasi Seksi Bantuan Hukum dengan tugas dan kewajiban sebagai berikut :

    1. Menerima dan mengagendakan surat menyurat di seksi bantuan hukum.

    2. Melaksanakan kegiatan pengagendaan surat menyurat di lingkungan seksi bantuan hukum.

    3. Melaksanakan kegiatan kebersihan di ruangan seksi bantuan hukum.

    Baurmin Bankum

    BAURMIN BANKUM



    NAMA : Ni Kadek Novi Darsini
    PANGKAT/NRP : Sertu (K)/21050318640585
    TEMPAT/TGL.LAHIR : Singaraja, 15-05-1985

    Bintara Urusan Administrasi Seksi Bantuan Hukum (Baurmin Bankum) bertindak untuk mengkoordinasikan kegiatan administrasi Seksi Bantuan Hukum dengan tugas dan kewajiban sebagai berikut :

    1. Menata dan melaksanakan seluruh administrasi seksi bantuan hukum.

    2. Mengatur mekanisme penerimaan dan pendistribusian surat menyurat di seksi bantuan hukum.

    3. Melakukan pengecekan pengetikan produk seksi bantuan hukum sesuai dengan Juk Minu TNI.

    4. Menjaga, mengatur ketertiban administrasi dan kebersihan ruangan seksi bantuan hukum.

    5. Mengendalikan dan mengatur pelaksanaan tugas Tur Agenda dan Operator Komputer. 

    Paur Peradilan Mil/Tun

    PAUR PERADILAN MIL/TUN






    NAMA : I Gusti Komang Winarta, S.H.
    PANGKAT/NRP : Lettu Chk/21940113481271
    TEMPAT/TGL.LAHIR : PACET,CIANJUR, 29-12-1971

    Perwira Urusan Peradilan Militer/Tata Usaha Negara (Paur Peradilan Mil/TUN) bertindak sebagai pembantu Kasi Bankum dalam mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan bantuan hukum di bidang Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara dengan tugas dan kewajiban sebagai berikut :

    1. Memberikan nasehat hukum dalam penyelesaian perkara yang dihadapi Kesatuan, Prajurit, Pegawai Negeri Sipil, Keluarga dan badan-badan hukum yang berada dalam jajaran Kodam IX/Udayana di bidang Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.
    2. Melaksanakan kegiatan Advokasi, Negosiasi, Mediasi maupun kegiatan Non Litigasi lainnya bagi Satuan, Prajurit, PNS dan Keluarganya di jajaran Kodam IX/Udayana baik di lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.
    3. Melaksanakan administrasi bantuan hukum yang berkaitan dengan Surat Perintah, Surat Kuasa maupun administrasi lainnya yang diperlukan berkaitan dengan perkara Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.
    4.  Merumuskan pendapat dan saran hukum kepada Pangdam IX/Udayana maupun kepada para Dan/Ka Satdisjan di jajaran Kodam IX/Udayana berkaitan dengan proses penyelesaian perkara di satuan-satuan jajaran Kodam IX/Udayana.
    5.  Melaporkan secara berkala seluruh perkembangan kegiatan bantuan hukum di lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan tata Usaha Negara kepada Kasi Bankum. 

    Selasa, 09 Agustus 2011

    Paur Peradilan Um/Agama

    PAUR PERADILAN UM/AGAMA


    NAMA : Soniardhi, S.H.
    PANGKAT/NRP : Letda Chk (K)/11040015141281
    TEMPAT/TGL.LAHIR : Sleman, 18-12-1981 

     
    Perwira Urusan Peradilan Umum/Agama (Paur Peradilan  Um/Agama) bertindak sebagai pembantu Kasi Bankum dalam mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan bantuan hukum di bidang Peradilan Umum dan Peradilan Agama dengan tugas dan kewajiban sebagai berikut :
     
    1. Memberikan nasehat hukum dalam penyelesaian perkara yang dihadapi Kesatuan, Prajurit, Pegawai Negeri Sipil, Keluarga dan badan-badan hukum yang berada dalam jajaran Kodam IX/Udayana di bidang Peradilan Umum dan Peradilan Agama.
    2. Melaksanakan kegiatan Advokasi, Negosiasi, Mediasi maupun kegiatan Non Litigasi lainnya bagi Satuan, Prajurit, PNS dan Keluarganya di jajaran Kodam IX/Udayana baik di lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama.  
    3. Melaksanakan administrasi bantuan hukum yang berkaitan dengan Surat Perintah, Surat Kuasa maupun administrasi lainnya yang diperlukan berkaitan dengan perkara Peradilan Umum dan Peradilan Agama.  
    4.  Merumuskan pendapat dan saran hukum kepada Pangdam IX/Udayana maupun kepada para Dan/Ka Satdisjan jajaran Kodam IX/Udayana berkaitan dengan proses penyelesaian perkara di satuan-satuan jajaran Kodam IX/Udayana.
    5. Melaporkan secara berkala seluruh perkembangan kegiatan bantuan hukum di lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama kepada Kasi Bankum.  

    Kaur Peradilan

    KAUR PERADILAN


    NAMA : Wihandoyo, A.Md., S.H.
    PANGKAT/NRP : Lettu Chk/21950301721174
    TEMPAT/TGL.LAHIR : Pasuruan, 05-11-1974


    Kepala Urusan Peradilan (Kaur Peradilan) bertindak sebagai pembantu Kasi Bankum dalam mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang bantuan hukum dengan tugas dan kewajiban sebagai berikut :
    1. Mengatur, mengkoordinasikan dan mengawasi semua usaha, pekerjaan dan kegiatan staf sesuai dengan Program Kerja Seksi Bantuan Hukum.
    2. Merencanakan, menyusun, mengatur dan melaksanakan Program Kerja Sibankum.
    3. Mengkoordinasikan dan melaksanakan administrasi bantuan hukum.  
    4. Memelihara ketertiban, disiplin dan membuat konsep daftar penilaian anggota Sibankum. 
    5. Mengatur pelaksanaan pemberian nasehat hukum dalam penyelesaian perkara yang dihadapi Kesatuan, Prajurit, Pegawai Negeri Sipil, Keluarga dan badan-badan hukum yang berada dalam jajaran Kodam IX/Udayana baik dalam perkara Pidana Militer, Pidana Umum, Perdata, maupun Tata Usaha Negara/Militer.
    6. Mengkoordinasikan pelaksanaan Advokasi, Negosiasi, Mediasi maupun kegiatan Non Litigasi lainnya bagi Satuan, Prajurit, PNS dan Keluarganya di jajaran Kodam IX/Udayana baik di lingkungan Peradilan Militer, Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan HAM maupun di lingkungan Peradilan lainnya.
    7. Mengatur pembuatan pendapat dan saran hukum kepada Pangdam IX/Udayana maupun kepada para Dan/Ka Satdisjan jajaran Kodam IX/Udayana berkaitan dengan proses penyelesaian perkara di satuan-satuan jajaran Kodam IX/Udayana.
    8. Melaporkan seluruh perkembangan kegiatan bantuan hukum secara berkala kepada Kasi Bankum.
    9. Mengkoordinasikan pembuatan laporan seluruh kegiatan bantuan hukum.  

    Minggu, 07 Agustus 2011

    KASI BANKUM

    KASI BANKUM


    NAMA  : Allan Hermit Prasetyo, S.H.
    PANGKAT/NRP : Mayor Chk/ 11980028990675
    TEMPAT/TGL. LAHIR : Manado, 10-06-1975

    Kepala Seksi Bantuan Hukum (Kasi Bankum) merupakan pembantu Kakumdam yang bertanggungjawab menyelenggarakan kegiatan di bidang bantuan hukum dengan tugas kewajiban sebagai berikut :

    1)            Memimpin, mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan tugas Sibankum.

    2)            Merencanakan, menyusun, mengatur dan melaksanakan Program Kerja Sibankum.

    3)            Melaksanakan administrasi bantuan hukum.

    4)            Memelihara ketertiban, disiplin dan membuat daftar penilaian anggota Sibankum.

    5)            Melaksanakan pembelaan di dalam maupun di luar Pengadilan kepada kesatuan, prajurit, keluarga dan badan-badan hukum yang berada di jajaran Kodam IX/Udayana.

    6)            Melaksanakan penyelesaian perkara yang dihadapi oleh kesatuan, prajurit dan keluarganya di jajaran Kodam IX/Udayana.

    7)            Merumuskan pendapat dan saran hukum kepada Pangdam IX/Udayana tentang proses penyelesaian perkara.

    8)            Melaporkan seluruh perkembangan kegiatan bantuan hukum secara berkala kepada Kakumdam IX/Udayana.

    9)            Membuat laporan kegiatan seksi bantuan hukum secara berkala kepada Kakumdam. IX/Udayana