• Penyuluhan Hukum
  • Sesepuh
  • Tampilkan postingan dengan label Profile. Tampilkan semua postingan
    Tampilkan postingan dengan label Profile. Tampilkan semua postingan

    Rabu, 22 Juni 2011

    Tugas dan Tanggung Jawab Waka Kumdam IX/Udayana

    Waka Kumdam IX/Udayana dijabat oleh seorang Pamen Angkatan Darat berpangkat Letkol Chk Sarjana Hukum, merupakan pembantu utama Kakumdam IX/Udayana dengan tugas kewajiban sebagai berikut :
    1. Mengatur, mengkoordinasikan dan mengawasi semua usaha, pekerjaan serta kegiatan staf agar sesuai dengan program kerja.
    2. Merumuskan dan memberikan petunjuk atau pengarahan setiap kebijakan pimpinan kepada staf di jajarannya.
    3. Mengkoordinasikan pembuatan laporan staf sebagai bahan laporan Kakumdam IX/Udayana kepada satuan atas.
    4. Melaksanakan pengamatan secara terus menerus dan penilaian secara periodik terhadap prestasi kerja pejabat di kesatuannya.
    5. Menyampaikan pertimbangan dan saran staf kepada Kakumdam IX/Udayana mengenai hal-hal yang menyangkut bidang tugasnya.
    6. Mewakili Kakumdam IX/Udayana apabila Kakumdam IX/Udayana berhalangan dalam menjalankan tugasnya.
    Waka Kumdam IX/Udayana dalam melaksanakan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Kakumdam IX/Udayana.

    Tugas dan Tanggung Jawab Kakumdam IX/Udayana

    Kakumdam IX/Udayana dijabat oleh seorang Pamen Angkatan Darat berpangkat Kolonel Chk Sarjana Hukum, dengan tugas kewajiban sebagai berikut :

    1. Sebagai Pimpinan Kumdam IX/Udayana
    • Memimpin dan mengendalikan semua UPK agar sesuai dengan Progja.  
    • Memelihara dan meningkatkan perawatan materiil serta administrasi Logistik.
    • Memelihara sejarah satuan dan tradisi Corp Hukum di wilayah Kodam IX/Udayana.
    • Menegakkan Hukum, disiplin dan Tatib dilingkungan Kumdam IX/Udayana. 
    • Meningkatkan kesejahteraan, kemampuan kerja serta pengembangan personel dalam rangka kesiapan operasional satuan. 
    • Meningkatkan daya guna, hasil guna, dan keserasian kerja dilingkungan KumdamIX/Udayana. 
    2. Sebagai Perwira Staf Khusus Pangdam IX/Udayana
    • Menyampaikan saran dan pendapat hukum kepada Pangdam IX/Udayana mengenai hal-hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
    • Melaksanakan bimbingan fungsi teknis hukum di kesatuan pengguna jajaran Kodam IX/Udayana.
    • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi hukum di kesatuan pengguna jajaran Kodam IX/Udayana.
    • Membantu Pangdam IX/Udayana dalam kedudukannya selaku Ankum dan Papera di lingkungan Kodam IX/Udayana.
    • Melaksanakan dukungan dan memberikan bantuan hukum dalam rangka mendukung tugas Kodam IX/Udayana.
    • Melaksanakan pengamatan dan mengevaluasi penerapan hukum di jajaran Kodam IX/Udayana.
    • Membantu Panglima Kodam IX/Udayana dan para Komandan di Jajaran Kodam IX/Udayana dalam merumuskan peraturan, pedoman, petunjuk teknis yang diperlukan dalam mendukung tugas Kodam IX/Udayana.
    Kakumdam IX/Udayana dalam melaksanakan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Pangdam IX/Udayana, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasdam IX/Udayana.

    Rabu, 02 Maret 2011

    Sejarah Kumdam 9 Udayana

    SEJARAH PEMBENTUKAN SATUAN HUKUM KODAM

    1. Latar Belakang Pembentukan

    Setelah terbentuknya Komando Daerah Militer XVI/Udayana di Denpasar pada tanggal 27 Mei 1957, selanjutnya pada tanggal 19 Januari 1961 dengan Surat Perintah Keputusan Pangdam XVI/Udayana Nomor KPTS-03/I/1961 dibentuklah Inspeksi Kehakiman Kodam XVI/Udayana (Ikehdam) yang berkedudukan di Denpasar dan sebagai pimpinan Ikehdam XVI/Udayana yang pertama adalah Mayor Ckh Syamsul Bahar, Bc.Hk. Adapun pembentukan Ikehdam XVI/Udayana berdasarkan atas :
    a. Radiogram Kasad Nomor : T.1873/1960 tanggal 9 Mei 1960
    b. Surat Irkeh Angkatan Darat Nomor B-874/1960 tanggal 9 Juli 1960.
    c. Surat Keputusan Pangdam XVI/Udayana Nomor : Kep-03/I/1961 tanggal 19 Januari 1961.

    Dengan adanya perubahan struktur organisasi Inspeksi Kehakiman Angkatan Darat diganti menjadi Direktorat Kehakiman Angkatan Darat, maka Ikehdam-Ikehdam di daerah juga disesuaikan dengan struktur organisasi di Pusat menjadi Direktorat Kehakiman Kodam (Kehdam).

    Demikian halnya dengan Ikehdam XVI/Udayana berdasarkan Surat Keputusan Dirkehdam Nomor Kep-60/11/1966 diubah menjadi Kehdam XVI/Udayana dan sebagai pimpinan Kehdam XVI/Udayana dijabat oleh Letkol Chk Soebiyanto, S.H.




    Sebagaimana kita ketahui bahwa sejak terbentuknya Ikehdam XVI/Udayana yang merupakan pengemban fungsi Kehakiman Militer di Nusa Tenggara, maka didalam melaksanakan kegiatan mempunyai dua unsur pelaksana yaitu Pengadilan Tentara (Lanta) dan Kejaksaan Tentara (Saanta). Seiring dengan perkembangan organisasi TNI AD maka Inspeksi Kehakiman Kodam diubah menjadi Kehakiman Kodam dan terakhir menjadi Hukum Kodam. Kegiatan Pengadilan Tentara dan Kejaksaan Tentara pun tidak lagi menjadi tugas dari Hukum Kodam tapi sudah ditarik ke Babinkum TNI dimana Pengadilan Tentara menjadi Mahmil dan Kejaksaan Tentara menjadi Otmil.

    2. PEMRAKARSA

    Kodam IX/Udayana sebagai komponen utama bidang pertahanan melakukan langkah prioritas berupa tindakan preventif dalam rangka menegakkan kedaulatan dan keutuhan NKRI dengan cara melaksanakan tugas operasional, meningkatkan kegiatan penegakan hukum baik di darat, laut maupun udara, mencegah eksploitasi sumber daya alam, pengamanan alur laut kepulauan Indonesia, diwilayah yurisdiksi nasional khususnya wilayah Nusa Tenggara.
    Inspeksi Kehakiman Daerah Militer XVI (IKEHDAM) Udayana ditetapkan pada tanggal 19 Januari 1961 dengan Surat Perintah Keputusan Pangdam XVI/Udayana Nomor KPTS-03/1/1961. Ikehdam sebagai Badan Staf dalam Skodam XVI/Udayana dan Mayor Syamsul Bahar sebagai kepalanya.

    3. PROSES PEMBENTUKAN KUMDAM IX/UDAYANA

    Sejalan dengan perkembangan Kodam XVI/Nusra/Raksabuana, baik dibidang organisasi personil maupun dalam pelaksanaan tugas, maka diadakan perubahan nama agar lebih selaras dengan kondisi, watak dan sejarah perjuangan rakyat Nusa Tenggara. Pada tanggal 27 Mei 1960, bertepatan dengan ulang tahun Kodam XVI/Nusra/Raksabuana yang ke-3, Kepala Staf Angkatan Darat meresmikan lambang/panji “Garuda Wijaya” dan nama “Udayana” untuk Kodam XVI/Nusra/Raksabuana, sehingga sejak saat itu pula Kodam XVI/Nusra/Raksabuana secara resmi berubah menjadi Kodam XVI/Udayana. Kodam XVI/Udayana berkembang terus mengikuti perkembangan Bangsa Indonesia.
    Dengan adanya perubahan nama Kodam XVI/Raksabuana menjadi Kodam XVI/Udayana maka berakibat pula pada satuan, dinas, jawatan yang berada dibawah Kodam XVI/Udayana pun mengikuti perubahan nama dari Kodam XVI/Udayana. Ikehdam pun mengalami perubahan mengacu pada perubahan dari satuan pembina kecabangan yaitu Direktorat Kehakiman Angkatan Darat berubah menjadi Direktorat Hukum Angkatan Darat maka Ikehdam berubah menjadi Kehdam dan terakhir Kumdam (Hukum Kodam).

    4. KONDISI AWAL KUMDAM IX/UDAYANA

    Pada awalnya bernama Inspeksi Kehakiman Daerah Militer XVI (IKEHDAM) Udayana ditetapkan pada tanggal 19 Januari 1961 dengan Surat Perintah Keputusan Pangdam XVI/Udayana Nomor KPTS-03/1/1961. Berdasarkan Keputusan Kasad Nomor 131/II/1985 tanggal 12 Pebruari 1985 terhitung mulai tanggal 1 April 1985 sebutan Kodam XVI/Udayana dirubah menjadi Kodam IX/Udayana termasuk didalamnya Badan Pelaksana Khusus Hukum Komando Daerah Militer IX/ Udayana (Kumdam IX/Udayana).

    Berdasarkan Keputusan Kasad nomor Kep/42/XI/2006 tanggal 27 Nopember 2006 tentang Orgas Kumdam IX/Udayana. Kumdam IX/Udayana adalah badan pelaksana Kodam yang berkedudukan langsung dibawah Pangdam, yang memiliki tugas pokok menyelenggarakan bantuan dan dukungan hukum serta perundang-undangan dalam rangka mendukung tugas pokok Kodam.

    Kumdam IX/Udayana dari awal pembentukan hingga saat ini menempati tanah dan bangunan di Jl. Yos Sudarso No. 8 Denpasar yaitu rumah okupasi dari partai terlarang/anggota eks PKI berdasarkan Surat Keputusan Pangkobkamtib Laksusda Nusra Nomor Skep/51/Kamda/10/1975 tanggal 22 Oktober 1975.

    Visi dan Misi

    Didalam pelaksanaan tugasnya sebagai staf khusus Panglima Kodam (Pangdam), Kumdam memiliki susunan personel sesuai dengan struktur organisasi berdasarkan Skep Kasad Nomor Kep/42/XI/2006 tanggal 27 Nopember 2006, dimana susunan personel tersebut dibuat guna memudahkan dalam melaksanakan tugas-tugas yang ada.

    Dalam pelaksanaan tugas, Kumdam IX/Udayana mempunyai Visi dan Misi sebagai berikut:

    VISI:
    Personel Kumdam memiliki kemampuan profesional dan proporsional dalam penguasaan materi teknis hukum.

    MISI:
    Menyelenggarakan Bantuan Hukum, Dukungan Hukum dan perundang-undangan kepada Komando, Prajurit dan PNS TNI AD beserta keluarganya sebagai subyek hukum didalam maupun diluar pengadilan.

    Dengan visi dan misi tersebut diharapkan seluruh personel Kumdam IX/Udayana dapat dan mampu melaksanakan tugas yang diemban.