Kakumdam IX/Udayana dijabat oleh seorang Pamen Angkatan Darat berpangkat Kolonel Chk Sarjana Hukum, dengan tugas kewajiban sebagai berikut :
- Memimpin dan mengendalikan semua UPK agar sesuai dengan Progja.
- Memelihara dan meningkatkan perawatan materiil serta administrasi Logistik.
- Memelihara sejarah satuan dan tradisi Corp Hukum di wilayah Kodam IX/Udayana.
- Menegakkan Hukum, disiplin dan Tatib dilingkungan Kumdam IX/Udayana.
- Meningkatkan kesejahteraan, kemampuan kerja serta pengembangan personel dalam rangka kesiapan operasional satuan.
- Meningkatkan daya guna, hasil guna, dan keserasian kerja dilingkungan KumdamIX/Udayana.
2. Sebagai Perwira Staf Khusus Pangdam IX/Udayana
- Menyampaikan saran dan pendapat hukum kepada Pangdam IX/Udayana mengenai hal-hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
- Melaksanakan bimbingan fungsi teknis hukum di kesatuan pengguna jajaran Kodam IX/Udayana.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi hukum di kesatuan pengguna jajaran Kodam IX/Udayana.
- Membantu Pangdam IX/Udayana dalam kedudukannya selaku Ankum dan Papera di lingkungan Kodam IX/Udayana.
- Melaksanakan dukungan dan memberikan bantuan hukum dalam rangka mendukung tugas Kodam IX/Udayana.
- Melaksanakan pengamatan dan mengevaluasi penerapan hukum di jajaran Kodam IX/Udayana.
- Membantu Panglima Kodam IX/Udayana dan para Komandan di Jajaran Kodam IX/Udayana dalam merumuskan peraturan, pedoman, petunjuk teknis yang diperlukan dalam mendukung tugas Kodam IX/Udayana.