• Penyuluhan Hukum
  • Sesepuh
  • Rabu, 22 Juni 2011

    Tugas dan Tanggung Jawab Kakumdam IX/Udayana

    Kakumdam IX/Udayana dijabat oleh seorang Pamen Angkatan Darat berpangkat Kolonel Chk Sarjana Hukum, dengan tugas kewajiban sebagai berikut :

    1. Sebagai Pimpinan Kumdam IX/Udayana
    • Memimpin dan mengendalikan semua UPK agar sesuai dengan Progja.  
    • Memelihara dan meningkatkan perawatan materiil serta administrasi Logistik.
    • Memelihara sejarah satuan dan tradisi Corp Hukum di wilayah Kodam IX/Udayana.
    • Menegakkan Hukum, disiplin dan Tatib dilingkungan Kumdam IX/Udayana. 
    • Meningkatkan kesejahteraan, kemampuan kerja serta pengembangan personel dalam rangka kesiapan operasional satuan. 
    • Meningkatkan daya guna, hasil guna, dan keserasian kerja dilingkungan KumdamIX/Udayana. 
    2. Sebagai Perwira Staf Khusus Pangdam IX/Udayana
    • Menyampaikan saran dan pendapat hukum kepada Pangdam IX/Udayana mengenai hal-hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
    • Melaksanakan bimbingan fungsi teknis hukum di kesatuan pengguna jajaran Kodam IX/Udayana.
    • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi hukum di kesatuan pengguna jajaran Kodam IX/Udayana.
    • Membantu Pangdam IX/Udayana dalam kedudukannya selaku Ankum dan Papera di lingkungan Kodam IX/Udayana.
    • Melaksanakan dukungan dan memberikan bantuan hukum dalam rangka mendukung tugas Kodam IX/Udayana.
    • Melaksanakan pengamatan dan mengevaluasi penerapan hukum di jajaran Kodam IX/Udayana.
    • Membantu Panglima Kodam IX/Udayana dan para Komandan di Jajaran Kodam IX/Udayana dalam merumuskan peraturan, pedoman, petunjuk teknis yang diperlukan dalam mendukung tugas Kodam IX/Udayana.
    Kakumdam IX/Udayana dalam melaksanakan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Pangdam IX/Udayana, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasdam IX/Udayana.