Waka Kumdam IX/Udayana dijabat oleh seorang Pamen Angkatan Darat berpangkat Letkol Chk Sarjana Hukum, merupakan pembantu utama Kakumdam IX/Udayana dengan tugas kewajiban sebagai berikut :
- Mengatur, mengkoordinasikan dan mengawasi semua usaha, pekerjaan serta kegiatan staf agar sesuai dengan program kerja.
- Merumuskan dan memberikan petunjuk atau pengarahan setiap kebijakan pimpinan kepada staf di jajarannya.
- Mengkoordinasikan pembuatan laporan staf sebagai bahan laporan Kakumdam IX/Udayana kepada satuan atas.
- Melaksanakan pengamatan secara terus menerus dan penilaian secara periodik terhadap prestasi kerja pejabat di kesatuannya.
- Menyampaikan pertimbangan dan saran staf kepada Kakumdam IX/Udayana mengenai hal-hal yang menyangkut bidang tugasnya.
- Mewakili Kakumdam IX/Udayana apabila Kakumdam IX/Udayana berhalangan dalam menjalankan tugasnya.