• Penyuluhan Hukum
  • Sesepuh
  • Rabu, 22 Juni 2011

    Tugas dan Tanggung Jawab Waka Kumdam IX/Udayana

    Waka Kumdam IX/Udayana dijabat oleh seorang Pamen Angkatan Darat berpangkat Letkol Chk Sarjana Hukum, merupakan pembantu utama Kakumdam IX/Udayana dengan tugas kewajiban sebagai berikut :
    1. Mengatur, mengkoordinasikan dan mengawasi semua usaha, pekerjaan serta kegiatan staf agar sesuai dengan program kerja.
    2. Merumuskan dan memberikan petunjuk atau pengarahan setiap kebijakan pimpinan kepada staf di jajarannya.
    3. Mengkoordinasikan pembuatan laporan staf sebagai bahan laporan Kakumdam IX/Udayana kepada satuan atas.
    4. Melaksanakan pengamatan secara terus menerus dan penilaian secara periodik terhadap prestasi kerja pejabat di kesatuannya.
    5. Menyampaikan pertimbangan dan saran staf kepada Kakumdam IX/Udayana mengenai hal-hal yang menyangkut bidang tugasnya.
    6. Mewakili Kakumdam IX/Udayana apabila Kakumdam IX/Udayana berhalangan dalam menjalankan tugasnya.
    Waka Kumdam IX/Udayana dalam melaksanakan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Kakumdam IX/Udayana.