• Penyuluhan Hukum
  • Sesepuh
  • Kamis, 18 Juli 2013

    Sidang Atambua Juni 2013

























    KUMDAM IX/UDAYANA (17/6/2013),- Pemberian Bantuan dan Nasehat Hukum oleh Kumdam IX/Udayana di Pengadilan Militer III-15 Kupang yang bersidang di Atambua NTT, Senin (17/6/2013), yang dilaksanakan oleh Letda Chk Soniardhi, S.H. untuk mendampingi dua orang Tersangka dari kesatuan Deninteldam IX/Udayana, A.n. Lettu Arm Paulus dan Sertu Sunaryo dalam dugaan melakukan tindak pidana penadahan mobil dan turut serta melakukan penadahan".
    Paur Peradilan Umum/Agama Letda Chk Soniardhi, S.H., sebagai Penasehat Hukum para Terdakwa mendampingi dan melaksanakan pembelaan terhadap kasus yang sedang dihadapi oleh para Terdakwa. Letda Chk Soniardhi menjelaskan bahwa para Terdakwa melakukan penadahan mobil Daihatsu Grand Max pada saat para Terdakwa melaksanakan tugas Satgas Pamtas RI-RDTL di Atambua NTT. Selanjutnya Letda Chk Soniardhi menyampaikan terungkap fakta dipersidangan dari kejadian penadahan disebabkan karena : Pertama,   bahwa para Terdakwa berusaha akan mencari data atau informasi mengenai keterlibatan warga Negara RI atau RDTL yang melakukan kegiatan penyelundupan BBM, kendaraan bermotor ataupun barang lainnya di wilayah perbatasan, sehingga para Terdakwa berkeyakinan jika bisa masuk ke wilayah RDTL dengan mengendarai mobil Grand Max tersebut, maka para Terdakwa akan bisa mengungkap siapa sebenarnya “Pelaku Utama” kegiatan penyelundupan kendaraan bermotor di wilayah perbatasan RI-RDTL. Kedua, Terdakwa Sertu Sunaryo hanya melaksanakan perintah dari Dantim Intel Satgas Pamtas RI-RDTLdalam hal ini Lettu Arm Paulus untuk meyetir mobil Daihatsu Grand Max tersebut masuk ke wilayah RDTL.
    Dari hasil sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang yang bersidang di Atambua NTT, melalui Putusan dari Majelis Hakim Militer III-15 Kupang Nomor : 11-K/PM III-15/AD/VI/2013 dan Putusan Majelis Hakim Militer III-15 Kupang Nomor : 14-K/PM III-15/AD/VI/2013 menyatakan bahwa para Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan dan turut serta, sehingga dalam hal ini Lettu Arm Paulus dijatuhi hukuman 7 bulan penjara dan Sertu Sunaryo dijatuhi hukuman 4 bulan penjara. Dari hasil Putusan tersebut baik dari Terdakwa maupun Oditur telah menerima putusan tersebut, sehingga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (BHT).