KUMDAM IX/UDAYANA (17/6/2013),-
Pemberian Bantuan dan Nasehat Hukum oleh Kumdam IX/Udayana di Pengadilan
Militer III-15 Kupang yang bersidang di Atambua NTT, Senin (17/6/2013), yang
dilaksanakan oleh Letda Chk Soniardhi, S.H. untuk mendampingi dua orang Tersangka
dari kesatuan Deninteldam IX/Udayana, A.n. Lettu Arm Paulus dan Sertu Sunaryo
dalam dugaan melakukan tindak pidana penadahan mobil dan turut serta melakukan
penadahan".
Paur Peradilan Umum/Agama Letda Chk Soniardhi,
S.H., sebagai Penasehat Hukum para Terdakwa mendampingi dan melaksanakan
pembelaan terhadap kasus yang sedang dihadapi oleh para Terdakwa. Letda Chk
Soniardhi menjelaskan bahwa para Terdakwa melakukan penadahan mobil Daihatsu
Grand Max pada saat para Terdakwa melaksanakan tugas Satgas Pamtas RI-RDTL di
Atambua NTT. Selanjutnya Letda Chk Soniardhi menyampaikan terungkap fakta
dipersidangan dari kejadian penadahan disebabkan karena : Pertama, bahwa
para Terdakwa berusaha akan mencari data atau informasi mengenai keterlibatan
warga Negara RI atau RDTL yang melakukan kegiatan penyelundupan BBM, kendaraan
bermotor ataupun barang lainnya di wilayah perbatasan, sehingga para Terdakwa
berkeyakinan jika bisa masuk ke wilayah RDTL dengan mengendarai mobil Grand Max
tersebut, maka para Terdakwa akan bisa mengungkap siapa sebenarnya “Pelaku
Utama” kegiatan penyelundupan kendaraan bermotor di wilayah perbatasan RI-RDTL.
Kedua, Terdakwa Sertu Sunaryo hanya melaksanakan perintah dari Dantim Intel
Satgas Pamtas RI-RDTLdalam hal ini Lettu Arm Paulus untuk meyetir mobil
Daihatsu Grand Max tersebut masuk ke wilayah RDTL.
Dari hasil sidang di Pengadilan Militer III-15
Kupang yang bersidang di Atambua NTT, melalui Putusan dari Majelis Hakim Militer
III-15 Kupang Nomor : 11-K/PM III-15/AD/VI/2013 dan Putusan Majelis Hakim
Militer III-15 Kupang Nomor : 14-K/PM III-15/AD/VI/2013 menyatakan bahwa para
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan dan turut serta,
sehingga dalam hal ini Lettu Arm Paulus dijatuhi hukuman 7 bulan penjara dan
Sertu Sunaryo dijatuhi hukuman 4 bulan penjara. Dari hasil Putusan tersebut
baik dari Terdakwa maupun Oditur telah menerima putusan tersebut, sehingga
putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (BHT).