Pada hari Senin tanggal 26 September 2011, warga Kumdam IX/Udayana melaksanakan kegiatan Latihan Teknis Kecabangan Hukum (Penyelenggaraan Bantuan Hukum) tentang Eksepsi dan Pledoi. Kegiatan ini di isi oleh PNS III/d Ni Wayan Sariati, S.H. dan Kapten Chk H.I.S. Sipayung, S.H.
Eksepsi adalah tangkisan atas dakwaan jaksa penuntut umum oleh terdakwa/pembela karena dakwaan dinilai salah dalam hal "prosedur", dan menyangkut materi dakwaan. Misalnya karena penyidikan tidak dilakukan oleh penyidik yang seharusnya ditentukan oleh undang-undang, karena telah terjadi Error in Persoona, karena pada saat penyidikan klien tidak didampingi oleh pembela, karena dakwaan obscuur liber, dan lain-lain.
Kata “pledoi” itu berasal dari bahasa Belanda, yaitu Pleidooi yang artinya pembelaan (Subekti, Kamus Hukum, 1973). Pledoi merupakan upaya terakhir dari seorang terdakwa atau pembela dalam rangka mempertahankan hak-hak dari kliennya, membela kebenaran yang diyakininya, sesuai buktibukti yang terungkap dalam persidangan. Upaya terakhir maksudnya, upaya dari terdakwa/pembela dalam persidangan perkara tersebut, sebelum dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Negeri.
Kata “pledoi” itu berasal dari bahasa Belanda, yaitu Pleidooi yang artinya pembelaan (Subekti, Kamus Hukum, 1973). Pledoi merupakan upaya terakhir dari seorang terdakwa atau pembela dalam rangka mempertahankan hak-hak dari kliennya, membela kebenaran yang diyakininya, sesuai buktibukti yang terungkap dalam persidangan. Upaya terakhir maksudnya, upaya dari terdakwa/pembela dalam persidangan perkara tersebut, sebelum dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Negeri.